LABUHANBATU - Dalam sidang lanjutan Gembong narkoba tersohor “Man Batak” alias Roy dengan nama asli Irman Pasaribu dengan perkara Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg dan TPPU ini dilaksanakan Selasa, (21/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Adapun yang menjadi Pimpinan Sidang adalah Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan juga beliau Ketua PN Rantauprapat, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Sementara yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Ery Sugiarto SH.
"Man Batak" sebagai terdakwa mengikuti sidang secara During didampingi dan atau dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Tengku Fitra Yusfina SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Theresia D Tarigan, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tampak hadir langsung di ruang persidangan.
Persidangan "Man Batak" dimulai sekira pada pukul 11.30 wib dan selesai pada pukul 13.15 wib. Pada Jalannya persidangan saksi yang dihadirkan ada berjumlah empat (4) orang. Tiga (3) hadir diruang sidang yaitu Khairuddin Siregar, Syarifah Siregar, Andi Nasution dan satu (1) orang lagi hadir secara during Khairuddin Aman Siregar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanjung gusta medan sumatera utara.
Dalam sidang tersebut, Saksi yang pertama ditanyai untuk diminta kesaksian adalah Khairuddin Siregar, kedua Syarifah Siregar, ketiga Andi Nasution, terakhir ke empat Khairuddin Aman Siregar.
Menurut keterangan Saksi Pertama bahwasanya pembelian yang dilakukan olehnya dengan "Man Batak" sebidang Tanah berisikan Perkebunan sawit tidak ada dengan menggunakan akte jua beli, kwitansi ataupun lainnya pokoknya saling percaya saja.
Saksi Kedua "Man Batak" membantah ada transaksi jual beli, dimana menurutnya, "Man Batak" hanya menerima tanah yang digadaikan kepadanya bukan di beli.
Saksi Ketiga, memberi keterangan terkait dengan fakta persidangan dengan BAP yang sudah ditandatangani pada saat di Polda itu tidak benar dan keliru dikarenakan pada saat di Polda diperiksa oleh Penyidik karena ada tekanan atau intervensi.
Sementara menurut keterangan Saksi Keempat hanya menjabarkan keikutsertaan dia pada saat penangkapan di Kota Pinang bersama "Man Batak" dan seorang wanita di salah satu hotel istana IX kota pinang.Beliau menerangkan bahwa ada seorang pria memberikan sebuah tas ransel berwarna hitam kepadanya untuk diberikan kepada "Man Batak" di salah satu SPBU, dan mereka langsung ke hotel istana IX kota pinang sesampai ke hotel mereka di salip oleh mobil yang mana dalam mobil tersebut turun beberapa orang polisi berbaju preman untuk menangkap kami.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/12/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh para JPU.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara itu, Menurut Penasehat Hukum “Man Batak” Tengku Fitra Yusfina, SH bahwa idealnya perkara narkobanya yang harus disidangkan dulu baru kemudian setelah ada keputusannya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya, ujar Tengku.
Dan sementara faktanya, Menurut Yusfina, kedua Perkara tersebut (Narkoba dan TPPU) disidangkan secara bersamaan. ”Seharusnya Narkobanya dulu dibuktikan, ini menurut peraturan hukum ya, baru ke TPPU. Kalau sudah ada keputusan Narkoba dinyatakan bersalah baru ke TPPU. Ini kan berbarengan ” pungkas Fitra Yusfina, SH yang diminta pendapatnya di PN Klas IB Rantauprapat seusai persidangan Selasa, (21/12/2021).
Ketika dipertanyakan lebih lanjut terhadap Yusfina, apakah dari "Man Batak" ada keberatan terkait TPPU nya, PH "Man Batak" itu menjawab ” Keberatan". Saya juga sebagai PH keberatan karna TPPU adalah Tindak Pidana Khusus kenapa Klien saya bisa dikenakan TPPU, Klien kami akan berupaya hukum kenapa dikenakan TPPU. Kemarin di Esepsi. Sebagian kan merupakan gadaian, kan belum atas nama "Man Batak". Kan masih nama-nama orang lain. Lagi juga jual beli mereka hanya gitu, tanpa apa-apa ” tegas Yusfina menjelaskan.(MAH)