LABUHANBATU - Personel Kodim 0209/LB menangkap dan mengamankan 4 (Empat) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/03) sekira pukul 13.45 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB pada Rabu (29/03) sekira pukul 11.15 Wib. Dimana masyarakat tersebut merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Selanjutnya, atas laporan masyarakat tersebut, 16 orang personel Kodim 0209/LB dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo bergerak menuju lokasi yang dilaporkan yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba. Setelah tiba dilokasi personil menangkap tangan 4 orang masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dalam hal ini, Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa personel Kodim 0209/LB, telah menangkap dan mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Benar bang, siang tadi personel Kodim 0209/LB ada menangkap dan mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu."
"Empat orang yang kita amankan sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sore tadi beserta barang bukti yang disita dilokasi peredaran narkoba dan diterima oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya, S.H, " Jelas Pasi Intel.
Lebih lanjut Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo menjelaskan identitas ke 4 (Empat) orang yang ditangkap yakni Inisial EP (30) warga jalan Paidoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) residivis Kasus Narkoba warga jalan Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, BS (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terang pasi intel, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4, 89 gram, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo, 1 (satu) buah Handphone merek Realme, 1 (satu) buah Handphone merek Mito, 4 (empat) buah mancis, 3 (tiga) buah Pisau Carter, 2 (dua) buah Skil, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) ball platik klip, 2 (dua) buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp 1, 662, 000, - (Satu juta enam ratus enam puluh dua ribu) rupiah.
Personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, 4 orang Staf Intel, 4 orang Unit Intel, 7 orang Provost dan 1 orang Babinsa, dan hadir dilokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat, Tutup Pasi Intel